Rabu, 26 Mei 2010

MALAQBI' SEBAGAI NILAI KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Pengertian Malaqbi’

Malaqbi' dalam bahasa mandar dapat diartikan sebagai nilai-nilai luhur, mulia, rendah hati dan keutamaan dalam sifat-sifat berharkat dan bermartabat. Makna ini dapat ditemukan dalam budaya mandar yang diungkapkan diberbagai lontar yaitu : ”pelindo lindo maririo nanacanringngo’o paqbanua ” (anda diharuskan memiliki sifat yang berharkat dan bermartabat agar dicintai oleh rakyat).

Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah: merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita - cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai - nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut - turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut. Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara. Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996). Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian ditentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi negara Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman. Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.


Implementasi malaqbi dalam tata pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar


Mencermati perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu membentuk sebuah unit organisasi pemerintahan yang mampu mengembangkan manajemen kepegawaian daerah yang efektif guna mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kinerja unggul dengan skill professional dan kompetitif serta aparatur yang memiliki sikap mental dan perilaku yang bersih.

Maka mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah serta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Pemerintah Daerah maka dibentuklah Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa sebagai unsur Penunjang Pemerintah Daerah dalam bidang Kepegawaian dan diklat. Dalam perjalanan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2006 dan terakhir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar.




Mencermati perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu membentuk sebuah unit organisasi pemerintahan yang mampu mengembangkan manajemen kepegawaian daerah yang efektif guna mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kinerja unggul dengan skill professional dan kompetitif serta aparatur yang memiliki sikap mental dan perilaku yang bersih.

Maka mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah serta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Pemerintah Daerah maka dibentuklah Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa sebagai unsur Penunjang Pemerintah Daerah dalam bidang Kepegawaian dan diklat. Dalam perjalanan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2006 dan terakhir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

VISI


Terciptanya SDM Aparatur yang Profesional, kompetitif dan berintegritas tinggi disemua aspek pelayanan masyarakat berdasarkan ajaran agama dan nilai-nilai Sipamandar ”.


Penjelasan Makna Visi:

  • Aparatur pemerinah daerah memiliki berbagai macam profesi baik yang bersifat non struktural, struktural maupun fungsional. Setiap aparatur daerah harus menguasai profesinya dengan baik, Sehingga tugas pokok dan fungsinya dapat dilaksanakan dengan baik.
  • Era otonomi daerah dan globalisasi telah menciptakan lingkungan kompetisi yang tinggi, sehingga dibutuhkan pula aparatur daerah yang kompetitif, yaitu selalu mampu mengakomodasi dan memanfaatkan berbagai perkembangan lmu pengetahuan dan teknologi bagi pembangunan daerah.
  • Pendulum Pemerintahan Daerah saat ini bergerak Good Governance, sehingga sangat diperlukan Political Will dari segenap aparatur sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sebagai abdi negara, wajib menjadi tauladan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjamin terlaksananya kebijakan pemerintah serta melindungi kepentingan rakyat banyak. Sebagai abdi masyarakat, wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
  • Untuk terciptanya intergritas yang tinggi tersebut, diperlukan panduan dalam membentuk perilaku aparatur yang baik, yaitu yang berasal dari ajaran agama serta nilai-nilai luhur budaya sendiri dalam hal ini nilai-nilai sipamandar seperti, Siario (Kebersamaan), Sirondo-rondoi (Kerjasama), Siri’ (Malu), Sipakaraya (Saling menghargai).

MISI

  • Perumusan kebijakan umum pengembangan SDM Aparatur yang prima;
  • Peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan dan pelatihan PNS;
  • Sistem prestasi kerja dalam pengembangan karir PNS;
  • Mengutamakan prinsip selektifitas, obyektifitas dan kualitas dalam rekuitmen PNS;
  • Optimalisasi kinerja, disiplin, akhlak, etika budaya dan moralitas PNS;
  • Meningkat tertib dan efektifitas administrasi kepegawaian daerah;

Penjelasan makna misi :

  • Perumusan kebijakan merupakan bentuk dari political will dari pemerintah untuk menunjukkan kesungguhannya dalam membangun SDM Aparatur yang kompetitif, profesional dan berintegritas tinggi.
  • Pengembangan kualitas aparatur antara lain dapat ditempuh melalui upaya pendidikan regular untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan dapat pula melalui berbagai macam diklat untuk mengoptimalkan kemampuan manajerial dan teknis aparatur.
  • Pengembangan karir PNS diutamakan melalui sistem prestasi kerja, sehingga akan tercipta suasana kompetitif dilingkungan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ditengah lingkungan yang kompetitif yang akan memacu prestasi kerja aparatur.
  • Dalam rekruitment PNS daerah, harus diutamakan prinsip selektifitas yaitu memenuhi formasi yang dibutuhkan, obyektifitas yaitu recruitment yang transparan, bersih dan bebas dari rekayasa. Dan aspek Kualitas yaitu melalui sistem penyaringan yang menguji kemampuan intelektual, manajerial dan moral.
  • Di era otoda dan globalisasi seperti sekarang ini, kinerja PNS daerah harus ditingkatkan agar daerah dapat mengejar ketertinggalannya. Kinerja ini meliputi aspek akhlak, disiplin, etika dan moral untuk menjadi PNS yang bebas KKN sebagaimana tuntutan masyarakat. Dengan kinerja yang baik, pemerintah daerah akan memperoleh kepercayaan masyarakat dan hal itu merupakan social capital yang sangat berarti bagi pembangunan daerah


Implementasi dalam Bidang Kesehatan Masyarakat


Salah satu yang menyebabkan kurang berhasilnya system informasi kesehatan dalam mendukung upaya-upaya kesehatan adalah Sistem Informasi Kesehatan (SIK) dibangun terlepas dari system kesehatan. Memang kekeliruan tidak melulu terletak pada pengembangan SIK, sebab System Kesehatan Nasional maupun sistem-sistem kesehatan daerah selama itu juga belum tertata dengan baik. Bahkan oleh karena pendekatan sentralistik yang dilaksanakan pada masa lalu, dapat dikatakan daerah sama sekali tidak memperhatikan penataan system kesehatannya.

SIK, dikembangkan terutama untuk mendukung manajemen kesehatan, pendekatan sentralistik diwaktu lampau juga menyebabkan tidak berkembangnya manajemen kesehatan di unit-unit kesehatan daerah. Manajemen memang akan berkembang dengan baik pada suatu unit atau daerah bila diberi kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri (otonom). Dengan kurang jelasnya manajemen kesehatan diwaktu lampau, maka kebutuhan informasi dan data kesehatan menjadi tidak jelas pula. SIK yang dikembangkan lalu menghadapi dilemah, pertama; penyediakan data dan informasi kesehatan secara kafetaria yang berisiko tidak efektif dan mahal. Dan kedua : penyediakan data dan informasi kesehatan berdasarkan asumsi yang beresiko meleset dari kebutuhan sehingga tidak digunakan.

Tahun 2001 yang merupakan awal pelaksanaan otonomi daerah dapat dianggap sebagai momentum yang tepat untuk mulai mengembankan kembali SIK. Dengan telah dialokasikannya dana ke daerah, maka aparat kesehatan di daerah harus dapat “berjuang” untuk mendapatkan porsi yang memadai bagi pembangunan kesehatan di daerahnya. Misalnya dengan melakukan advokasi yang efektif dengan Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan atau pihak-pihak penentu (stakeholder) lainnya. Upaya tersebut akan lebih berhasil bila disertai dukungan fakta dalam bentuk data dan informasi kesehatan yang dipasok dari Sistem Informasi Kesehatan (SIK) yang handal (reliable).

Upaya-upaya tersebut telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar untuk mengembangkan dan mengelola system informasi kesehatannya. Hasilnya pada tahun 2008, berdasarkan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Kemudian berdasarkan keputusan menteri kesehatan nomor 267 tahun 2008 tentang pedoman tehnis pengorganisasian dinas kesehatan daerah. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bersama DPRD Polewali Mandar mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan. Dalam Peraturan daerah ini terdapat Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Data dan Sistem Informasi Kesehatan, sebagai UPT Dinas Kesehatan. Namun disayangkan pada tahun 2010. UPT SIK Dinas Kesehatan Polewali Mandar, dibekukan sendiri oleh Pemerintah Daerah Polewali Mandar dengan alasan, ketersediaan sumber daya yang belum memadai untuk mengembangkan Sistem Informasi Kesehatannya. Upaya untuk kembali mengembangkan UPT SIK ditahun 2011 kembali didengungkan, tentunya dengan kembali mencoba menata system kesehatan dalam struktur manajemen Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.

Namun demikian agar tidak terulang kekeliruan, pengembangan SIK ini hendaknya diselenggarakan dalam konteks penataan kembali system kesehatan dan manajemen kesehatan. Dengan demikian tentu tugas pengembangan SIK ini menjadi tidak mudah, Namun dengan jelasnya Sistem Kesehatan dan Manajemen Kesehatan, dapat diketahui informasi dan data apa saja yang harus dikelola oleh SIK. Bahkan dapat pula diketahui urutan prioritasnya, sehingga kemampuan SIK yang dikembangkan pun dapat dicapai, kemudian secara bertahap dengan lebih dulu mengelola informasi dan data yang memang sangat diperlukan (critical success factors). Apabila kebutuhan minimal itu sudah dipenuhi dengan baik, berulah kemampuan SIK dapat ditingkatkan untuk mengakomodasi tambahan kebutuhan lainnya.

Sistem Kesehatan yang dikembangkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar pada hakekatnya tidak berjalan sendiri, sebagaimana pengertian yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Informasi Kesehatan Depkes (Depkes, RI, 2007), yaitu SIK adalah bagian fungsional dari system kesehatan yang konprehensif, memberikan pelayanan kesehatan secara terpadu, meliputi baik pelayanan kuratif, pelayanan rehabilitative, maupun pencegahan penyakit dan tentunya peningkatan kesehatan. SIK harus dapat mengupayakan dihasilkannya informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan diberbagai tingkat sistem kesehatan.

Sistem Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar terdiri atas berbagai tingkat sejak dari tingkat paling bawah sampai ke tingkat pusat. Sesuai dengan tata pemerintahan di Indonesia, tingkat-tingkatan itu adalah

1. Tingkat kecamatan, dimana terdapat 16 Kecamatan dan 20 puskesmas, 8 rawat inap dan 12 rawat jalan termasuk pelayanan kesehatan dasar yang diberikan.

2. Tingkat Kabupaten, dimana terdapat Dinas kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali, dan pelayanan rujukan primer lainnya.

3. Tingkat Propinsi, dimana terdapat Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat, Rumah Sakit Propini Sulawesi Barat, dan Pelayanan Rujukan Sekunder lainnya.

4. Tingkat Pusat, dimana terdapat Departemen Kesehatan, Rumah Sakit Pusat dan pelayanan kesehatan rujukan tersier lainnya.

Setiap tingkat penyediaan pelayanan kesehatan yang berbeda, memiliki sumber daya yang berbeda dan memperhatikan fungsi-fungsi manajemen yang berbeda pula, Idealnya, sumber daya harus banyak mungkin terdapat di kecamatan agar masyarakat memiliki akses yang optimal terhadap pelayanan kesehatan, Tetapi dalam rangka desentralisasi ternyata dihadapi banyak kendala, khususnya berkaitan dengan ketenagaan, sarana dan peralatan, yang disebabkan oleh terbatasnya kemampuan ekonomi daerah Polewali Mandar. Sehingga pada tahun 2008-2009 Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam hal ini Dinas Kesehatan yang telah membentuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Data dan Sistem Informasi Kesehatan dibekukan alias demerger kembali kepada bagian pelayanan kesehatan dasar hanya sebagai suatu kegiatan.

Fungsi khusus yang dimiliki setiap tingkat mengakibatkan perbedaan dalam pengambilan keputusan. Dari sisi manajemen, fungsi-fungsi dalam system kesehatan dapat dikelompokkan dalam tiga jenis yaitu Manajemen Klien (pasien), Manajemen Unit Kesehatan dan Manajemen system kesehatan

Manajemen pasien (klien) dan manajemen unit kesehatan berkaitan secara langsung dengan pelayanan kesehatan promotif, preventif dan kuratif kepada masyarakat. Dalam hal ini tercakup interaksi antara petugas kesehatan pada unit kesehatan dengan masyarakat diwilayah pelayanannya. Baik manajemen pasien maupun unit kesehatan dipraktekan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan medis maupun kesehatan masyarakat. Keputusan yang dibuat merupakan keputusan-keputusan operasional. Manajer pada menajemen pasien adalah semua petugas yang melayani pasien (klien), sedangkan manajer pada unit kesehatan adalah pimpinan dari unit kesehatan yang bersangkutan.

Manajemen System Kesehatan berfungsi memberikan dukungan manajerial dan koordinasi terhadap tingkat manajemen unit kesehatan dan manajemen pasien (klien). Keputusan-keputusan yang dibuat dalam rangka manajemen system kesehatan disebut keputusan strategis. Adapun manajer dalam manajemen system kesehatan adalah kepala Dinas Kesehatan dan pihak-pihak lain yang mempengaruhi keputusannya (Stakeholder).

Dengan mengenali fungsi spesifik dari setiap tingkatan manajemen kesehatan, akan dapat dikenali pula siapa saja pemakai informasi kesehatan (yaitu para manajer kesehatan) dan keputusan apa yang harus mereka buat. Hal ini akan membantu dalam perumusan kebutuhan informasi di setiap tingkat dan penetapan data apa yang harus dikumpulkan, cara dan instrument pengumuplannya, pengiriman datanya, prosedur pengolahan datanya, pengemasan informasinya, dan penyajian informasinya.

Peran Sistem Informasi kesehatan

UPT data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yang dibentuk sebelumnya sebenarnya diarahkan untuk memberikan dukungan informasi kepada proses pengambilan keputusan disemua tingkat administrasi pelayanan kesehatan, Dengan demikian UPT data dan SIK, seharusnya sesuai dengan struktur manajemen kesehatan dari system kesehatan yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Pertanyaan adalah : bagamana cara praktis untuk mengupayakan agar UPT data dan SIK, yang selama ini kurang memadai dapat diubah menjadi alat manajemen yang efektif.?

Penataan kembali UPT data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali MAndar, merupakan suatu tantangan dan pekerjaan yang cukup rumit. Khususnya bila dikaitkan dengan birokrasi pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Selain factor metodologi, keadaan politik setempat, social budaya dan administrasi dapat juga mempengaruhi keberhasilan proses reformasi ini.

Tatanan system kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar yang telah berjalan dengan cukup baik merupakan kerangka dasar yang baik dalam upaya menata kembali UPT data dan SIKnya. Model system kesehatan itu akan digunakan sebagai acuan konseptual bagi setiap tahap dari proses. Memang jarang sekali proses penataan kembali SIK merombak total Sistem Kesehatan disuatu daerah. Menurut pengalaman, proses penataan kembali SIK secara komprehensip bahkan kerap kali menjumpai kegagalan, sebagai contoh kasus UPT SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, yang awalnya dianggap penting, namun karena ketidak adanya sumber daya akhirnya hanya dijadikan sebagai bagian terkecil dari struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Lebih baik, penataan kembali UPT data dan SIK itu difokuskan pada aspek-aspek yang kurang berfungsi dalam system kesehatan. Atau direncanakan dan diselenggarakan dalam kaitannya dengan proses penataan kembali system kesehatan Dinas Kesehatan Polewali Mandar yang sedang berlangsung. Contohnya, reformasi dalam system manajemen keuangan akan memerlukan pula reformasi terhadap SIK yang berfokus pada informasi keuangan.

Sebelum dilakukan proses penataan kembali UPT data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandat, diperlukan suatu evaluasi yang mendalam tentang kekuatan dan kelemahan dari UPT data SIK yang ada. Selanjutnya, penataan kembali, difokuskan kepada bidang-bidang yang kurang berfungsi atau merupakan prioritas bagi daerah yang bersangkutan. Adapun proses pengembangan atau penataan kembali UPT Data dan SIK (SIKDA) Kabupaten Polewali Mandar secara umum sebaiknya menempuh sepuluh Langka Sebagai berikut

1. Identifikasi dan telaah terhadap praktek menajemen kesehatan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar ( di Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan lain-lain)

2. Identifikasi kebutuhan informasi dan penetapan indikatornya ( untuk Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan lain-lain)

3. Penetapan kebutuhan data dan pecatatan serta pelaporannya (termasuk pengadaan instrument serta pemberlakukan dan sosialisasi instrumen)

4. Rekruitmen tenaga purna waktu pengelola SIK ( untuk Puskesmas, Rumah Sakit Dinas Kesehatan dan lain-lain) dan pengangkatannya dalam jabatan fungsional.

5. Pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak computer (bila memungkinkan)

6. Pengumpulan data dasar klien Puskesmas ( melalui formulir rekam keluarga)

7. Pelatihan pejabat fungsional pengelola SIK (termasuk pelatihan penggunaan perangkat lunak, bila diperlukan)

8. Pembuatan pangkalan data di Puskesmas dan Rumah Sakit

9. Penetapan dan pemberlakukan peraturan perundang-undangan untuk mendukung UPT Data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar atau dalam lingkup Kabupaten diistilahkan dengan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA)

10. Pembuatan pangkalan data di Dinas Kesehatan, operasionalisasi UPT Data dan SIK menjadi SIKDA, pemantauan, evaluasi dan pengembangannya.

Dalam setiap sub system yaitu sub sitem manajemn klien, sub system manajemen unit kesehatan dan sub system manajemen sistem kesehatan, dipilih untuk ditata kembali harus tetap diingat bahwa keterbatasan informasi dan jaminan digunakannya informasi tersebut dalam pengambilam keputusan merupakan tujuan utama. Ketersediaan dan jaminan penggunaan ini harus ada disetiap tingkat administrasi (sejak tingkat terbawah sampai ke pusat) dan fungsi-fungsi manajemen klien , unit kesehatan dan system kesehatan harus sesuai.

Langkah-langkah pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten

Sebagaimana telah diutarakan diatas, bahwa tujuan dikembangkan atau ditata kembalinya UPT Data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar atau dalam lingkup Kabupaten dinyatakan sebagai Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) kabupaten Polewali Mandar adalah agar SIKDA tersebut dapat memberikan dukungan bagi proses pengambilan keputusan dan manajemen kesehatan di Kabupaten. Polewali Mandar, Untuk mencapai proses pengambilan keputusan tersebut ada beberapa prinsip yang diperhatikan adalah

1. Perlu dikenali dengan tepat perilaku pemakai (penggunan informasi dan keputusan) yang akan dihasilkan oleh UPT Data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar

2. Perlunya diidentifikasi dengan tepat perilaku pemakai (penggunan informasi dan keputusan) yang berkaitan dengan pemakaian informasi, terutama proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam manajemen Kesehatan pada Dinas Kesehatan Polewali Mandar, baik manajemen pasien (klien), manajemen unit kesehatan dan manajemen system kesehatan)

3. Perlunya identifikasi dan disusun kebutuhan informasi dari para pemakai berkaitan dengan pengambilan keputusan yang dilakukan.

4. Perlunya dipertimbangkan untuk memulai pengembangan UPT Data dan SIK atau tepatnya SIKDA secara bertahap dimulai dengan menyediakan informasi untuk memenuhi kebutuhan minimal. Untuk itu perlu dicapai kesepakatan antara pengelola UPT Data dan SIK dengan pemakai informasi tentang “kebutuhan informasi yang minimal”

5. Perlunya diperhatikan keterpaduan dalam pencatatan dan pelaporan data agar tidak memberatkan para pelaksana, sehingga kualitas data dapat dijamin.

Untuk merealisasikan prinsip-prinsip dasar tersebut, maka pengembangan atau penataan kembali UPT data dan SIK Dinas Kesehatan atau SIKDA kabupaten Polewali Mandar seyogianya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut

1. Identifikasi dan telaah manajemen kesehatan. Identifikasi dan telaah manajemen kesehatan yang dimaksud disini adalah mengenali siapa manajer dan apa yang akan dilakukan, —-siapa melakukan apa-— baik pada manajemen klien, unit kesehatan maupun pada manajemen system kesehatan, yang ada pada lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten maupun pada Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar.

2. Indentifikasi kebutuhan informasi dan penetapan indicator Yaitu mengkaji informasi apa saja yang dibutuhkan baik secara kualitatif dan kuantitatif, kalimat positif ataupun kalimat Tanya, misalnya apa semua balita telah mendapatkan imunisasi lengkap? dan selanjutnya ditetapkan indikatornya.

3. Penetapan kebutuhan data dan pencatatan serta pelaporannya. Penetapan kebutuhan data dan pencatatan serta pelaporan yang dimaksud disini adalah data-data yang harus dikumpulkan, bisa melalui pencatatan dan pelaporan rutin, sensus, survey dan sejenisnya serta cara-cara lainnya.

4. Rekruitmen Tenaga purna waktu pengelola UPT Data dan SIK. Rekruitmen tenaga purna waktu pengelola UPT Data dan SIK yang dimaksud disini adalah para pengelola data dan pembuatan laporan. Mereka itu adalah para perekam medic, statistisi, pranata computer dan epidemiolog.

5. Pengadaan perangkat Keras dan Perangkat lunak Komputer. Pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak computer dimaksudkan karena adanya kerumitan analisis data, bekerja secara system, volume data yang diolah, dan tenaga pengelola computer.

6. Pengumuplan data dasar klien puskesmas dan Rumah Sakit serta sarana kesehatan lainnya.

7. Pelatihan Pejabat Fungsional Pengelola UPT data dan SIK

8. Pembuatan Pangkalan Data, yang di Pusatkan pada UPT data dan SIK Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.

9. Penetapan dan pemberlakukan Peraturan Perundang-undangan. Sebenarnya peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan Pengembangan SIK telah dibuat oleh Pemerintah pusat, namun peraturan-peraturan tersebut harus dirancang kembali sesuai situasi kondisi dan kebutuhan Data dan SIK Kabupaten Polewali Mandar.

10. Operasionalisasi SIKDA Dan Pengembangannya. Apabila tahap 1-9 telah dilakukan maka operasionalisasi Unit Pelaksana Tehnis (UPT) data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar atau dalam lingkup Kabupaten sebagai Sistem Informasi Kesehatan Daerah ( SIKDA) akan mudah dikelola dan di kembangkan.

Apabila semua tahapan ini telah dilakukan maka pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar akan bisa menjawab tuntutan akan perlu keputusan yang stategis dari system manajemen dan keputusan operasional dari unit-unit manajemen kesehatan maupun manajemen klien, dalam mempercepat proses pembangunan kesehatan di kabupaten Polewali Mandar

Betapapun, keberhasilan pengelolaan dan pengembangan UPT data dan SIK atau Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar sangat bergantung kepada kreatifitas dan inisiatif para pejabat kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Tidak hanya para pengelola SIK yang harus aktif melainkan juga para pimpinan di unit-unit yang bersangkutan. Pada akhirnya SIK yang berkembang dan berjalan dengan baik akan menunjang keberhasilan manajemen kesehatan.

Dukungan dari para pimpinan unit juga dibutuhkan untuk keperluan advokasi dengan pihak-pihak yang menentukan, khususnya dalam pengadaan sumber daya (dana, peralatan, tenaga, sarana dan lain-lain). Misalnya advokasi dengan bupati, Bappeda, DPRD dan lain-lain.

Tentu saja, dalam tatanan desentralisasi dengan kerangka Negara kesatuan, Pemerintah propinsi dan pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Kesehatan, tidak dapat berlepas tangan dalam pengembangan SIKDA Kabupaten. Oleh Karena itu, kemitraan antara Dinas Kesehatan Kabupaten dengan Dinas Kesehatan Propinsi dan Departemen Kesehatan harus terus dikembangkan, dipelihara dan ditingkatkan.

Peta Polewali Mandar

Kabupaten Polewali Mandar terdiri dari 14 kecamatan, 108 desa dan 18 kelurahan.

Penduduk dan Tenaga Kerja


Jumlah penduduk Kabupaten Polewali Mandar tahun 2008 sebanyak 455.572 orang yang terdiri dari laki-laki 218.373 orang dan perempuan 237.190 orang.

Anda pertahu bahwa Kabupaten Polewali Mandar adalah Kabupaten di Propinsi Sulawesi Barat yang paling maju dan berkembang dalam hal dunia usaha dan tenaga kerja maupun jumlah penduduknya (lihat Tabel samping) dibandingkan dengan 4 kabupaten lainnya, termasuk Mamuju sendiri sebagai ibu kota Propinsi Sulawesi Barat

Polewali Mandar ini akan maju lebih cepat karena letaknya yang strategis di antara Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, diapit kabupaten Majene dan Mamasa Propinsi Sulawesi Barat (lihat Peta). Kabupaten Polewali Mandar ini juga dijuluki sebagai daerah dengan empat dimensi, yaitu daerah pantai yang kaya akan hasil laut, daerah daratan rendah yang subur, daerah pegunungan yang kaya akan hasil hutan dan yang terakhir adalah daerah sekitar aliran sungai besar yang belum dimanfaatkan secara masksimal untuk irigasi, Sumber Listrik dan lain-lain.


Keadaan Sosial


Secara sosial Anda akan merasa nyaman di Polewali Mandar karena Polewali Mandar identik dengan Indonesia mini yaitu warganya bukan saja asli Mandar tetapi juga ditemukan Warga Jawa, Bugis, Kalimatan, Toraja dan dan beberapa suku pendatang lainnya.


Arti dan Makna Logo Kabupaten Polewali Mandar


1. Dasar Logo


Perisai yang berbentuk segi lima datar yang secara simbolik melambangkan pertahann yang kokoh dan kuat, seimbang dan sinerjik antara dua unsur yaitu unsur jasmaniah dan unsur rohaniah. Dengan kesatuan dua unsur tersebut memberi makna yang penting dalam budaya kemandaran yaitu bersatunya Alang mallinrung (kerohanian) dan alang maqnyata (jasmaniah).


2. Latar Belakang


Latar Belakang logo ini beralaskan corak sarung sutra mandar (sureq Pangulu) adalah salah satu sureq sarung sutra mandar yang sarat dengan makna yang luhur yang harus dimiliki dan dipakai dalam berbagai upacara adat bagi maraqdia dan Hadat di tanah Mandar.


3. Makna warna kuning dalam berbagai simbol


Warna kuning dalam budaya Mandar melambangkan keutamaan dalam sifat-sifat berharkat dan bermartabat (Malaqbi). Makna ini dapat ditemukan dalam budaya mandar yang diungkapkan diberbagai lontar yaitu : ”pelindo lindo maririo nanacanringngo’o paqbanua ” (anda diharuskan memiliki sifat yang berharkat dan bermartabat agar dicintai oleh rakyat). Demikian juga terdapat dalam lagu-lagu Mandar, salah satunya berbunyi: ”annaqtama dibuaro bawaq sau ditangnga saupaqnala lindo-lindo mariri”

Bintang yang terletak diatas baju pasangan adalah simbol dari :

- Ketuhanan yang Maha Esa

- Kelima sudutnya perlambang lima unsur nilai budaya tertinggi dalam Pancasila

- Bintang dalam budaya Mandar merupakan suatu tanda bagi para pelaut dalam menentukan suatu tujuan akhir, bintang sangat memberi nuansa ilmu pengetahuan bahari yang terdapat dalam ”paissangang aposasiang” (Ilmu yang berkaitan tentang kebaharian) dan titik tumpuh dalam ilmu pengetahuan berlayar yang disebut ”paissangang asombalang” atau ilmu pengetahuan dalam berlayar.

Rangkaian Padi dan Bunga Kelapa (Mayang / Burewe)

Rangkaian Padi yang padat – berisi dan berwarna kuning keemasan melambangkan usaha menuju kemakmuran pangan. Posisinya yang melengkung mencerminkan sifat malaqbi (mulia) dan rendah hati (tawadhu) sebagai sumber kekuatan, inspirasi, sekaligus pedoman dalam berpemerintahan dalam bermasyarakat. Adapaun mayang kelapa berwarna kuning keemasan menggambarkan kekayaan sumber daya alam Polewali Mandar. Dengan pengelolaan yang tepat, potensi ini dapat mendinamiskan kegiatan ekonomi dan meningkatkan PAD. Mayang kelapa ini terdiri dari : Bakal kelapa (Kalanjo) berjumlah 17, tangkai bunga kelapa (burewe) berjumlah 8.


4. Baju Pasangan


Sebagai latar belakang dari simbol laut, ombak, sandeq, dan gunung. Dalam budaya Mandar baju ini hanya dipakai oleh seorang perempuan yang telah dewasa, ini melambangkan sebuah kepribadian yang tangguh, mandiri, bertanggungjawab, dan sifat menjaga siri’ dan lokkoq bagi keluarganya. Disamping itu baju pasangang ini berarti simbol keteguhan dan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga yang bermakna ”sibali parriq” bagi kelangsungan hidup keluarga yang sangat dihayati dalam makna budaya Mandar sampai kini.

Baju pasangan atau baju ”Boko” dalam masyarakat Mandar biasanya dipakai oleh wanita dewasa, dimana wanita dalam keluarga juga turut menunjang kehidupan keluarga dalam makna ”sibali parriq”.


5. Gunung Hijau


Gunung Hijau yakni Gunung ”Tammeundur” 5 (lima) puncak lainnya adalah bukit-bukit Tammeundur yang melebar sampai ke Kecamatan Tutallu, Kecamatan Tinambung, Kecamatan Campalagian, Kecamatan Wonomulyo, dan Polewali inilah Kecamatan awal pembentukan Polewali Mamasa. Di gunung ini berisi berbagai sumber daya alam (jenis mineral dan minyak, dll). Diseputar gunung ini terdapat hutan yang bermakna berbagai tanaman-tanaman komoditi dan kayu serta komoditas ekspor jenis Kakao, Kelapa dan lain-lain. Darinya juga mengalir hulu-hulu sungai yang mengairi hamparan sawah yang memberi makna, bahwa Kabupaten Polewali Mandar adalah salah satu lumbung beras di Indonesia.


6. Perahu Sandeq


Perahu Sandeq (lopi sandeq) adalah jenis perahu bercadik khas Mandar yang harfiahnya ’sandeq’ runcing (mengacu pada bentuk lambungnya). Lopi Sandeq merupakan warisan yang tidak ternilai yang diperoleh melalui penciptaan rasa dan karsa yang tinggi yang merupakan pencerminan keseimbangan, kesederhanaan, keindahan, kecepatan, ketepatan, dan ketangguhan yang menjadi karakteristik orang Mandar. Nilai-nilai yang ada pada Tambera (tali penahan pallayarang) sebagai lambang kekuatan yang harus seimbang. Sobal (layar) berwarna putih berbentuk segitiga sebagai simbol fleksibilitas yang tinggi, kegigihan, lambang ketulusan dan kepolosan. Guling (kemudi) sebagai simbol ketepatan mengambil keputusan. Pallayarang (tiang layar utama) sebagai penentu utama kelajuan perahu dan sebagai simbol terpacunya cita-cita kesejahteraan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Palatto (cadik), baratang dan tadiq sebagai lambang penyeimbang dan pertahanan serta memiliki jangkauan visi yang jauh menyongsong masa depan. Lopi Sandeq berwarna putih sebagai simbol sifat kesucian serta tekad yang tulus dalam mengemban hakekat amanat rakyat dan merupakan warna khas kemandaran yang berarti putih bersih siap terbuka untuk menghadapi perubahan yang terpatri dalam ungkapan budaya Mandar yang berbunyi ”Ibannang Pute Meloq dicinggaq meloq dilango lango”. Lopi Sandeq yang terlihat dinamis mengandung makna bahwa Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar beserta masyarakatnya senantiasa dinamis untuk meraih cita-cita dengan senantiasa antusias mencari solusi dari setiap tantangan dan kendala yang menghadang.


7. Gelombang yang berjumlah 17 lekuk


Hal ini berarti bahwa dalam perjalanan mengarungi lautan kehidupan, sandeq tetap jaya dalam tantangan, dan 17 lekukan tersebut adalah bermakna 17 Agustus sebagai tanggal kelahiran Negara Republik Indonesia yang menggambarkan bahwa Polewali Mandar adalah salah satu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.


8. Pita Merah dengan Tulisan warna putih


Pita Merah dengan tulisan ”Sipamandaq” adalah hasil (out put) dari perjanjian luyo yang disebut Perjanjian Sipamandaq pada abad 14 M. Makna kata SIPAMANDAQ adalah saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya.


9. Allamungan Batu di Luyo ( Batu Luyo )


Allamungan Batu di Luyo (Batu Luyo) adalah bukti sejarah sebagai simbol permufakatan 7 (tujuh) kerajaan di Hulu Sungai (pitu ulunna salu) dan 7 (tujuh) kerajaan di Muara Sungai (pitu baqbana binanga).


10. Bunga Melati


Tiga bunga melati putih bermakna tiga pilar yang kokoh, bersatu bersinerjik dalam mengawal pembangunan Kabupaten Polewali Mandar yaitu :

- Unsur Pemerintah

- Unsur Masyarakat

- Unsur Swasta (wirausaha)


11. Tali


Tali tambang berwarna kuning emas menggambarkan konsep assitaliang (kesepahaman) atau siperautangngarang (bermusyawarah) dalam kebudayaan Mandar. Konsep ini tersirat dalam ikrar dialogis, seperti ”malebu parriqdiqmoqo?”’ Io malebu parriqdiqmaq!”. Tali tambang ini juga mengandung nilai kekuatan, kesatuan, keseimbangan dan saling menghargai.